IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Polisi Sawahlunto Sikat Sindikat Sabu: Dua Tersangka Narkoba Diciduk!

Sawahlunto – Polres Sawahlunto membongkar sindikat narkoba dengan menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal "Lintah Bara" Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan NP alias Nof (31) dan AP alias Aris (25).

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, Taufik, mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkoba. Saat penindakan, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak. "Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan," ujar Taufik.

Polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik bening dan timah rokok putih. Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut secara langsung. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa kunci kontak.

NP merupakan warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara AP berstatus pelajar/mahasiswa, juga berasal dari Koto Anau. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Taufik menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sawahlunto memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika.

OMG Rayakan Transformasi Perempuan Indonesia di JFC 2026

Komentar