Berita

Polisi Rekam Polwan Mandi di Asrama Terima Sanksi Demosi Sebelas Tahun

Semarang – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berat berupa demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan dengan merekam seorang Polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan bahwa Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin, 13 April 2026. Dalam putusannya, terlapor dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela.

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," ujar Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat tersebut berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah serta integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.

Komentar
Tawuran Warga Petamburan Picu Kebakaran Dua Gerobak Pedagang Jumat Malam

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

03

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

04

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

05

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

08

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com