Padang – Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, pada Senin (1/6/2026) dini hari. Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi mengamankan sekitar 10 ton BBM ilegal beserta sejumlah peralatan pengangkut.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung operasi di lokasi.
Setiba di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan. Proses itu dilakukan dengan memanfaatkan mesin penyedot dan selang.
Polisi kemudian mengamankan lokasi serta memeriksa orang-orang yang berada di TKP. Dari hasil penyelidikan awal, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan seluruh terduga pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, dalam penggerebekan itu polisi turut menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot lengkap dengan selangnya.
Menurut Wadhi, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu penyaluran energi bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jalur distribusi BBM ilegal tersebut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing agar distribusi energi tetap terjaga.

