Limapuluh Kota – Kepolisian Resor Limapuluh Kota menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Senin (01/06/2026). Dalam pengecekan lapangan itu, petugas hanya menemukan satu box penyaringan material, sementara aktivitas penambangan dengan alat berat tidak tampak di lokasi.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menegakkan hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, terutama di kawasan aliran sungai yang rentan terdampak.
Saat menyisir area yang diduga menjadi titik PETI, tim opsnal Satreskrim tidak mendapati alat berat yang sedang beroperasi. Polisi justru melihat sejumlah warga yang tengah mendulang emas secara tradisional di tepi sungai.
Muhammad Indra Prakoso menegaskan, pihaknya tidak menyita alat berat karena memang tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan saat pemeriksaan dilakukan. “Pada saat di lokasi memang ditemukan box penyaringan material, namun tidak ada aktivitas penambangan menggunakan alat,” ujarnya.
Selain itu, aparat juga tidak mengamankan operator alat berat. Satu warga sempat dibawa untuk dimintai keterangan terkait aktivitas di kawasan tersebut. Setelah diperiksa, orang itu dinyatakan tidak terkait dengan kegiatan pertambangan tanpa izin dan kemudian dipulangkan.
“Orang yang kami bawa hanya untuk dimintai keterangan terkait detail aktivitas di lokasi. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga telah dipulangkan,” kata dia.
Polisi menegaskan bahwa dalam penertiban tersebut tidak ada penangkapan maupun penahanan. Kegiatan difokuskan pada klarifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan. Meski begitu, kepolisian memastikan aktivitas tambang emas di wilayah itu tidak mengantongi izin resmi.
Atas dasar itu, masyarakat diminta menghentikan seluruh kegiatan penambangan di kawasan tersebut. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Langkah penertiban Polres Limapuluh Kota itu turut menjadi perhatian warga setempat. Mereka berharap pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah mereka terus dilakukan secara berkelanjutan.
Polres Limapuluh Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melapor jika menemukan kegiatan pertambangan ilegal di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Melalui penindakan ini, kepolisian berharap kesadaran warga terhadap aturan yang berlaku semakin meningkat, sekaligus mendorong upaya menjaga lingkungan tetap lestari bagi keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan.

