Jakarta, Gonesia.com – PDI Perjuangan secara resmi menuntut negara untuk segera merampungkan pengusutan tuntas terhadap Peristiwa Kudatuli yang telah memasuki usia tiga dekade melalui jalur hukum yustisia dan pengadilan koneksitas.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan empat seruan nasional dalam peringatan 30 tahun penyerbuan kantor partai tersebut di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7).
Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu merupakan tanggung jawab moral negara untuk menegakkan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Menurut dia, pengungkapan aktor intelektual di balik serangan 27 Juli 1996 menjadi krusial guna menuntaskan misteri keberadaan korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk tindakan yang didasari oleh semangat balas dendam politik.
“Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI. Ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu. Dengan penuntasan seluruh kasus pelanggaran HAM berat termasuk Peristiwa 1965, bangsa Indonesia akan mengajarkan moralitas tentang pentingnya jiwa kemanusiaan dan rasa keadilan,” ujar Hasto sebagaimana dikutip JawaPos.
Ia melanjutkan, peristiwa berdarah tersebut merupakan pemantik utama gerakan Reformasi 1998 yang menuntut perubahan sistemik di Indonesia.
Pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap mengawal agenda reformasi yang dinilai masih menyisakan banyak pekerjaan rumah dalam penegakan supremasi hukum.
Dia menyoroti pentingnya menjaga pemisahan fungsi TNI dan Polri agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan semangat reformasi.
Selain itu, ia menekankan perlunya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dinilai masih menjadi penghambat kemajuan bangsa.
“PDI Perjuangan percaya, tidak akan pernah ada mafia dalam bentuk apa pun, tanpa dukungan kekuasaan,” tegasnya.
Terkait konsolidasi demokrasi, ia memberikan peringatan keras mengenai ancaman kemunduran demokrasi yang kini terjadi secara perlahan melalui instrumen hukum.
Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 sebagai indikasi adanya intervensi lembaga negara demi mempertahankan kekuasaan tertentu.
Mengutip pemikiran cendekiawan Dr. Sukidi, ia menjelaskan bahwa praktik autocratic legalism atau manipulasi regulasi sering digunakan untuk menutupi niat penguasa.
Gejala tersebut menurutnya dapat terlihat dari melemahnya sistem checks and balances serta penyusutan ruang kebebasan sipil di tengah masyarakat.
Ia menilai saat ini masyarakat sipil menghadapi tantangan berat karena kritik sering kali dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas pemerintah.
Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan terhadap jalannya kekuasaan menjadi tidak optimal dan cenderung dibatasi.
Peringatan 30 tahun peristiwa ini turut dimeriahkan dengan pementasan teatrikal yang menggambarkan ketegangan saat penyerbuan kantor PDI oleh massa pendukung rezim Orde Baru.
Kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi generasi muda akan pentingnya menjaga demokrasi dari ancaman otoritarianisme yang mungkin muncul dalam bentuk baru.


