Jakarta, Gonesia.com – Kejaksaan Agung secara resmi membantah keaslian dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik konglomerat properti Tan Kian yang saat ini tengah beredar luas di berbagai platform media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Tim 9.
“BAP tersebut telah kami teliti dan konfirmasi kepada Tim 9. Bisa dipastikan BAP tersebut tidak benar berasal dari Tim 9,” kata Anang dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (11/9).
Tim 9 sendiri merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk untuk menangani penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Spekulasi publik muncul setelah dokumen yang beredar menyebutkan Tan Kian menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada empat pejabat Kejagung.
Narasi dalam dokumen palsu tersebut bahkan mencatut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai salah satu penerima dana untuk memuluskan perkara korupsi PT Asabri.
Anang menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi ketidakabsahan dokumen tersebut langsung kepada anggota tim penyidik terkait.
Ia menyebutkan bahwa penyebaran dokumen hoaks ini berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan secara resmi.
Pihak Kejagung saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Tan Kian dalam perkara PT Asabri.
Proses penyidikan ini dilakukan dengan koordinasi ketat antara pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung guna memastikan validitas setiap bukti yang dikumpulkan.
Anang menambahkan bahwa keterangan yang sempat disampaikan Tan Kian dalam pemeriksaan resmi masih bersifat asumsi dan belum didukung oleh alat bukti yang kuat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial mengenai BAP tersebut.
Pihak berwenang menjanjikan akan membuka fakta-fakta hukum yang sebenarnya secara transparan saat proses persidangan dimulai.
Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, turut membantah tuduhan aliran dana Rp 40 miliar tersebut.
Menurutnya, BAP yang beredar tidak memuat pernyataan eksplisit bahwa Tan Kian memberikan uang tersebut kepada kliennya.
“Tan Kian justru di BAP mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujar Febri.
Kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Fery ‘Boboho’ Hongkiriwang menyampaikan uang tersebut akan diserahkan kepada Febrie.
Hingga saat ini, Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan korupsi PT Asabri serta tindak pidana pencucian uang.
Penyidik memastikan bahwa berkas perkara kasus tersebut saat ini telah mendekati tahap finalisasi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Publik diminta untuk menunggu rilis resmi dari otoritas terkait guna menghindari disinformasi yang merugikan integritas institusi penegak hukum.


