MALANG, Gonesia.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi menjatuhkan sanksi daftar hitam atau blacklist kepada delapan pendaki yang nekat menerobos masuk kawasan Gunung Semeru secara ilegal di tengah kondisi penutupan operasional.
Keputusan tegas ini diambil menyusul aksi nekat para pendaki yang berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Kediri, saat gunung sedang ditutup akibat ancaman kebakaran hutan, lahan, serta aktivitas erupsi.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, mengonfirmasi bahwa kedelapan individu tersebut kini telah ditemukan dalam kondisi selamat pada Rabu (9/9) pagi.
“(Delapan pendaki ilegal Gunung Semeru) sudah ketemu semua,” kata Bambang saat memberikan keterangan kepada JPNN.com.
Pihak otoritas taman nasional mengungkap bahwa rombongan tersebut masuk ke kawasan konservasi melalui jalur tidak resmi di Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Kemungkinan Senin dini hari, (memulai awal pendakian) melalui Ampelgading,” ucapnya.
Selain menerapkan larangan mendaki permanen, pihak pengelola taman nasional telah melimpahkan penanganan kasus pelanggaran ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
“Blacklist sudah pasti. Kami juga koordinasi dengan kepolisian, yang jelas kami menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Insiden ini sempat memicu operasi pencarian besar-besaran setelah salah satu anggota kelompok tersebut, Muhammad Isa Daus Wasa (20) asal Kecamatan Wates, Kediri, dilaporkan hilang.
Laporan orang hilang tersebut diterima oleh Kantor SAR Kelas A Surabaya setelah keluarga korban memberikan informasi mengenai keberadaan terakhir pemuda itu di sekitar Puncak Limpak.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengerahkan tim penyelamat dari Unit Siaga SAR Malang Raya segera setelah menerima laporan.
“Menindaklanjuti laporan, satu tim rescue Unit Siaga SAR Malang Raya diterjunkan untuk melakukan pencarian bersama unsur lainnya,” kata dia.
Operasi pencarian tersebut melibatkan kolaborasi berbagai elemen, mulai dari BPBD Kabupaten Malang, personel TNBTS, hingga komunitas relawan seperti Bolang Rescue, Gimbal Alas, serta masyarakat setempat.
Setelah melakukan penyisiran intensif selama berjam-jam, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat pada Selasa (8/9).
“Setelah menempuh perjalanan sekitar 6 jam 45 menit, tim gabungan menemukan Isa dalam kondisi selamat, Selasa (8/9) di wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas,” lanjutnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi para pendaki untuk selalu mematuhi kebijakan penutupan jalur pendakian yang diberlakukan demi alasan keselamatan jiwa dan kelestarian ekosistem.
Pihak TNBTS menegaskan bahwa kebijakan penutupan kawasan bukan sekadar administratif, melainkan langkah krusial untuk memitigasi risiko bencana di tengah kondisi alam yang tidak menentu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih mendalami motif dan pelanggaran yang dilakukan oleh kedelapan pendaki tersebut terkait penerobosan kawasan hutan lindung.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba jalur-jalur tikus atau akses tidak resmi demi menghindari kejadian serupa yang membahayakan nyawa dan menyita sumber daya penyelamatan.


