IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Segera Terapkan Pajak Kendaraan Listrik Secara Bertahap

Ilustrasi mobil listrik yang sedang mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema penyesuaian pajak bagi kendaraan listrik secara bertahap.

Jakarta, Gonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan skema penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik sebagai upaya menambal potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai Rp 2 triliun setiap tahunnya.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa pengenaan pajak tersebut tidak akan langsung dipatok sebesar 100 persen.

Ia menegaskan bahwa pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini sedang merumuskan perhitungan yang tepat melalui serangkaian simulasi.

“Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap. Ada simulasi dan sebagainya,” kata Firdaus saat ditemui usai diskusi di Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).

Pemerintah berdalih bahwa pengenaan pajak ini diperlukan untuk memperkuat fiskal daerah guna membiayai berbagai kepentingan publik di masa depan.

Laba Telkom Naik Jadi Rp10,6 Triliun di Semester I 2026

Firdaus menambahkan bahwa langkah ini juga dipersiapkan untuk mengantisipasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang nantinya akan dihasilkan oleh baterai kendaraan listrik.

Ia berpendapat bahwa meskipun nantinya dikenakan pajak, pengguna kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan berupa tarif yang lebih murah dan pengecualian dari aturan ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan strategi push and pull untuk menekan emisi gas buang di ibu kota secara lebih agresif.

Strategi tersebut mencakup dorongan bagi masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi umum yang telah disubsidi pemerintah.

“Kalau pull itu kami tarik mereka naik (kendaraan umum), kita gratiskan 15 golongan,” ujarnya.

KLH Siapkan Aturan Panen Air untuk Pulihkan Cadangan Air Tanah

Selain itu, pembangunan berbasis transit-oriented development (TOD) menjadi instrumen utama dalam jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Pemprov DKI Jakarta bahkan membuka opsi penerapan disinsentif berupa pajak tiga kali lipat bagi kendaraan yang terbukti menghasilkan polusi tinggi.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji emisi yang telah dijalankan sejak tahun 2020 namun belum dioptimalkan sebagai alat penegakan aturan.

“Kalau kendaraannya kemudian menghasilan polusi, dia enggak boleh (beroperasi) atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat,” ucap Firdaus menambahkan.

Namun, rencana penyesuaian pajak kendaraan listrik ini menuai kritik tajam dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

ANTM Catatkan Pertumbuhan Kinerja Operasional di Seluruh Segmen Semester I-2026

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur yang dapat memperburuk krisis kualitas udara di Jakarta.

Ia menyoroti bahwa pencemaran udara di ibu kota telah mencapai level akut yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat secara luas.

“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis.

KPBB mendesak pemerintah agar tetap mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik sebagai instrumen utama pengendalian emisi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menerapkan cukai emisi sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan penyumbang polusi tinggi alih-alih mencabut insentif kendaraan listrik.

Komentar

Berita Populer

01

Harapan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

02

UMKM Blok M Hengkang: Kenaikan Sewa Picu Eksodus Massal Tenant

03

Laba Telkom Naik Jadi Rp10,6 Triliun di Semester I 2026

04

Jakarta – Wamendagri Wiyagus Mendorong Penguatan Regulasi Tata Ruang Dukung Kereta Api Nasional

05

Prabowo Tegas: Hentikan Laporan Palsu, Jangan Coba-Coba Menyenangkan Atasan!

06

Panduan Lengkap Alur Transisi Ekspor via DSI Berlaku Mulai Besok

07

Sungai Tiram Bintan: Targetkan Budidaya Ikan Silvofishery, Kembangkan Ekowisata Mangrove

08

Putri KW Raih Perunggu Kejuaraan Dunia 2025, Ulangi Sejarah!

Berita Terbaru