Jakarta, Gonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan skema penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik sebagai upaya menambal potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai Rp 2 triliun setiap tahunnya.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa pengenaan pajak tersebut tidak akan langsung dipatok sebesar 100 persen.
Ia menegaskan bahwa pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini sedang merumuskan perhitungan yang tepat melalui serangkaian simulasi.
“Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap. Ada simulasi dan sebagainya,” kata Firdaus saat ditemui usai diskusi di Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).
Pemerintah berdalih bahwa pengenaan pajak ini diperlukan untuk memperkuat fiskal daerah guna membiayai berbagai kepentingan publik di masa depan.
Firdaus menambahkan bahwa langkah ini juga dipersiapkan untuk mengantisipasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang nantinya akan dihasilkan oleh baterai kendaraan listrik.
Ia berpendapat bahwa meskipun nantinya dikenakan pajak, pengguna kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan berupa tarif yang lebih murah dan pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan strategi push and pull untuk menekan emisi gas buang di ibu kota secara lebih agresif.
Strategi tersebut mencakup dorongan bagi masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi umum yang telah disubsidi pemerintah.
“Kalau pull itu kami tarik mereka naik (kendaraan umum), kita gratiskan 15 golongan,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan berbasis transit-oriented development (TOD) menjadi instrumen utama dalam jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta bahkan membuka opsi penerapan disinsentif berupa pajak tiga kali lipat bagi kendaraan yang terbukti menghasilkan polusi tinggi.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji emisi yang telah dijalankan sejak tahun 2020 namun belum dioptimalkan sebagai alat penegakan aturan.
“Kalau kendaraannya kemudian menghasilan polusi, dia enggak boleh (beroperasi) atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat,” ucap Firdaus menambahkan.
Namun, rencana penyesuaian pajak kendaraan listrik ini menuai kritik tajam dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur yang dapat memperburuk krisis kualitas udara di Jakarta.
Ia menyoroti bahwa pencemaran udara di ibu kota telah mencapai level akut yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat secara luas.
“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis.
KPBB mendesak pemerintah agar tetap mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik sebagai instrumen utama pengendalian emisi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menerapkan cukai emisi sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan penyumbang polusi tinggi alih-alih mencabut insentif kendaraan listrik.


