Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji potensi penerapan cukai pada produk popok (diapers) dan tisu basah sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Rencana ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani PMK tersebut, yang resmi diundangkan pada 3 November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kemenkeu untuk memperluas basis pendapatan negara.
Dalam dokumen PMK yang dikutip pada Jumat, 7 November 2025, disebutkan bahwa Kemenkeu telah melaksanakan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan/minum sekali pakai. Kajian ekstensifikasi cukai tisu basah juga termasuk dalam agenda.
Selain itu, Kemenkeu juga merencanakan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Wacana pengenaan cukai pada popok bukan hal baru. Dokumen Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada Agustus 2021 secara eksplisit membahas kajian potensi cukai diapers.
Pembahasan ini berawal dari persetujuan Komisi XI DPR kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai dengan memasukkan produk-produk berbahan plastik. Pemerintah kemudian diminta menyusun peta jalan perluasan tersebut.
Popok sekali pakai dianggap sebagai salah satu produk plastik yang limbahnya banyak mencemari lingkungan. Komposisinya meliputi sintetik pulp, polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, dan plastik.
Sebelumnya, potensi penerimaan negara dari penerapan cukai diapers pernah diprediksi mencapai Rp 1,32 triliun, berdasarkan penjualan popok dan populasi bayi pada saat itu.
Cukai sendiri merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap produk-produk tertentu. Karakteristik produk tersebut antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Penerapan cukai juga bisa dilakukan demi keadilan dan keseimbangan pembebanan pungutan negara.


