Berita

Pemerintah Jatuhkan Sanksi Tegas Bagi Pengawas TKA yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Jakarta – Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas yang melanggar. Mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di kemudian hari.

"TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya (pelanggaran) ringan dan mungkin masih bisa diperbaiki ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ucap Abdul Mu’ti.

Sebagai informasi, berikut daftar para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMP. Antara lain, pengawas sekolah Islam di Sampang, SMP di Gunung Sitoli, SMPN di Klaten.

Kemudian, pengawas SMPN di Aceh Utara dan pengawas SMP 6 PSKD di Depok.

Komentar
AHY Dinilai Paling Mumpuni Bersaing di Pilpres 2029

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

08

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

Berita Terbaru