Jakarta – Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas yang melanggar. Mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di kemudian hari.
"TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya (pelanggaran) ringan dan mungkin masih bisa diperbaiki ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ucap Abdul Mu’ti.
Sebagai informasi, berikut daftar para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMP. Antara lain, pengawas sekolah Islam di Sampang, SMP di Gunung Sitoli, SMPN di Klaten.
Kemudian, pengawas SMPN di Aceh Utara dan pengawas SMP 6 PSKD di Depok.

