Jakarta – Pemerintah akan menanggung separuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas atau *gig worker*. Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mendorong pertumbuhan perekonomian hingga akhir 2025.
Airlangga menyatakan, potongan iuran tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM). Ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja di beberapa sektor lain.
Para pekerja lepas hanya perlu membayar 50 persen dari total iuran, sementara sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. “Ini akan kami dorong juga, bantuan 50 persen pembayaran oleh pemerintah,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan teknis terkait pemotongan biaya perlindungan pekerja tersebut. “Nanti teknisnya kita sedang siapkan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan stimulus ekonomi berupa diskon iuran JKK sebesar 50 persen. Pada kuartal II-2025, insentif ini diberikan kepada 2,7 juta pekerja di enam subsektor industri padat karya selama enam bulan.
Diskon iuran JKK tersebut akan dilanjutkan hingga sisa tahun 2025 untuk membantu para pekerja. Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan paket ekonomi lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Pemerintah juga akan memperluas cakupan keringanan pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang saat ini dinikmati oleh industri padat karya. Insentif pajak ini direncanakan akan didorong untuk sektor-sektor lain. Tak hanya itu, bantuan pangan juga akan dilanjutkan selama tiga bulan ke depan.


