Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pelanggan listrik berhak memperoleh kompensasi jika kualitas layanan tidak memenuhi standar yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai ketentuan itu menjadi landasan penting untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong perbaikan layanan ketenagalistrikan.
Niti juga mengaitkan isu ini dengan hak konsumen atas listrik yang aman, nyaman, dan andal sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut dia, perlindungan tersebut tidak hanya berhenti pada aturan sektor energi, tetapi juga melekat pada hak dasar masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Meski begitu, YLKI meminta penyebab pemadaman ditelusuri lebih dulu sebelum mekanisme kompensasi diterapkan. “Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” kata Niti, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Ia mengimbau masyarakat mencatat waktu terjadinya pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN. Catatan itu, kata dia, bisa menjadi dokumentasi bila kelak diperlukan dalam proses keberatan.
Niti menilai penerapan kompensasi yang sesuai aturan penting agar kepercayaan publik terhadap layanan listrik nasional tetap terjaga. Ia menambahkan, pemadaman membawa kerugian bagi kedua pihak. PLN terdampak pada operasional dan reputasi, sementara konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata karena aktivitas harian maupun usaha mereka terganggu.

