IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Nurhadi Desak Usut Dugaan Etik, Tegaskan Pasien BPJS Setara

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta investigasi objektif atas dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan yang komentar-komentarnya dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Ia menilai kasus ini tidak hanya soal etika profesi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan nasional.

Nurhadi menyampaikan sikap itu di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi polemik yang muncul setelah beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terkait seorang pasien BPJS Kesehatan yang wafat usai mengeluhkan lamanya menunggu kamar rawat inap.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan, setiap orang yang berobat berhak mendapat pelayanan yang bermartabat tanpa memandang sumber pembiayaan. Ia menekankan bahwa hubungan tenaga kesehatan dan pasien semestinya dibangun di atas penghormatan serta empati.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi.

Menurut dia, profesi kesehatan adalah profesi kemanusiaan yang menuntut kepekaan terhadap penderitaan pasien. Karena itu, tutur kata maupun tindakan yang terkesan merendahkan tidak bisa dibenarkan.

Kholid Desak Pemerintah Cepat Putuskan Tambahan TKD untuk ASN

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Selain menyoroti sikap tenaga kesehatan di ruang digital, Nurhadi juga meminta seluruh dugaan persoalan di rumah sakit ditelusuri sampai tuntas. Jika benar ada keterlambatan penanganan karena keterbatasan ruang rawat inap, publik menurutnya harus mengetahui penyebab yang sebenarnya.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapat layanan sebagaimana diamanatkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda atau stigma terhadap pasien BPJS.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” ujarnya.

Baleg DPR RI Perkuat Izin Masyarakat Adat dalam SDA

Nurhadi turut mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial. Ia menegaskan, profesionalisme tenaga kesehatan harus tampak tidak hanya di ruang pelayanan, tetapi juga dalam interaksi di ruang digital.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru