
Jakarta – Pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meminimalisir potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan secara penuh selama 24 jam.
Berbeda dengan jalan tol, pembatasan di jalan arteri atau non-tol tetap menerapkan sistem *window time* pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
“Koordinasi dengan Korlantas Polri akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama periode Nataru,” ujar Dudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan opsi *Work From Anywhere* (WFA) bagi karyawan swasta dan ASN pada 29-31 Desember 2025.
Kebijakan WFA ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat selama libur Nataru. Pemerintah juga memberikan diskon tiket transportasi dan tarif tol untuk mempermudah mobilitas masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem selama periode libur Nataru.
Kemenhub bersama Polri terus melakukan survei untuk memetakan potensi pergeseran atau penambahan puncak arus pergerakan masyarakat selama libur panjang ini.


