Payakumbuh – Ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh mulai mendapatkan kepastian tempat usaha. Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar proses lotting atau pencabutan nomor kios penampungan pada Sabtu (20/12/2025).
Sebanyak 218 pedagang yang telah diverifikasi mengikuti proses lotting di Kantor Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca musibah kebakaran pada 26 Agustus 2025.
Asisten II Bidang Ekonomian dan Pembangunan Kota Payakumbuh, Yasrizal, menyatakan komitmen pemerintah untuk memulihkan perekonomian pedagang. “Pemerintah hadir tidak hanya membangun fisik kios penampungan, tetapi juga memastikan proses penempatannya berjalan transparan, adil, dan berpihak kepada pedagang yang benar-benar terdampak,” ujarnya.
Kios penampungan ini bersifat sementara sebagai fase transisi sebelum penataan pasar permanen. Sebanyak 202 unit kios telah dibangun di dua lokasi, yaitu Jalan Sutan Usman dan Belakang Pos Kota atau eks Terminal Sago.
“Yang terpenting, pedagang bisa kembali beraktivitas, memiliki kepastian tempat usaha, dan penghasilan mereka tidak terputus. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” tegas Yasrizal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, menambahkan bahwa kelancaran proses lotting menunjukkan mekanisme penempatan kios yang ditempuh pemerintah daerah dapat diterima pedagang. “Alhamdulillah, proses lotting hari ini berjalan lancar dan dapat diterima oleh pedagang. Sejak awal kami tekankan bahwa penempatan dilakukan secara terbuka dan adil,” katanya.
Faizal menekankan pentingnya keterbukaan agar hasilnya dapat diterima semua pihak. Setiap pedagang berhak atas satu kios sesuai nomor yang didapatkan dan tidak boleh dipindahtangankan. “Jika ada yang melanggar ketentuan, termasuk memindahtangankan kios, maka pemerintah akan mengambil alih dan memberikannya kepada pedagang lain yang belum mendapatkan,” jelasnya.
Bagi pedagang yang nomor lottingnya sudah ada namun kios fisiknya belum tersedia, akan diprioritaskan dalam pembangunan kios penampungan tambahan yang direncanakan awal Tahun Anggaran 2026.
Selain penempatan kios, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi pasar selama satu tahun, kecuali tagihan listrik. Pedagang wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan mematuhi larangan memasak di dalam kios karena bangunan bersifat semi permanen berbahan kayu.
“Kami ingin kios penampungan ini langsung hidup dan menjadi ruang pemulihan ekonomi,” tutup Faizal.
Payakumbuh – Ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh kini dapat bernapas lega setelah Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar proses lotting atau pencabutan nomor kios penampungan pada Sabtu (20/12/2025).
Sebanyak 218 pedagang yang telah diverifikasi mengikuti lotting di Kantor Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Payakumbuh untuk memulihkan perekonomian pedagang pasca musibah kebakaran pada 26 Agustus 2025.
Asisten II Bidang Ekonomian dan Pembangunan Kota Payakumbuh, Yasrizal, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penempatan kios penampungan berjalan transparan, adil, dan berpihak kepada pedagang yang terdampak.
Kios penampungan ini bersifat sementara sebagai fase transisi sebelum penataan pasar permanen. Sebanyak 202 unit kios telah dibangun di Jalan Sutan Usman dan Belakang Pos Kota atau eks Terminal Sago.
“Yang terpenting, pedagang bisa kembali beraktivitas, memiliki kepastian tempat usaha, dan penghasilan mereka tidak terputus,” ujar Yasrizal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, menyatakan kelancaran proses lotting menunjukkan mekanisme penempatan kios dapat diterima pedagang.
“Alhamdulillah, proses lotting hari ini berjalan lancar dan dapat diterima oleh pedagang,” kata Faizal.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses lotting agar hasilnya dapat diterima semua pihak. Setiap pedagang berhak atas satu kios sesuai nomor yang didapatkan dan tidak boleh dipindahtangankan.
“Jika ada yang melanggar ketentuan, termasuk memindahtangankan kios, maka pemerintah akan mengambil alih dan memberikannya kepada pedagang lain yang belum mendapatkan,” jelasnya.


