IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Overstay dan Izin Kerja Ilegal Dominasi Pelanggaran WNA di Banten

Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat bahwa pelanggaran keimigrasian pada 2025 didominasi penyalahgunaan izin tinggal, mayoritas dilakukan Warga Negara Tiongkok.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan wilayah kerjanya meliputi Serang, Cilegon, dan Tangerang. Tangerang mencatat kasus terbanyak karena cakupan administrasi luas, banyak industri, dan tenaga kerja asing.

"Sehingga, selama 2025, kasus yang menonjol terkait pelanggaran izin tinggal di Tangerang, dan dilakukan oleh WNA asal RRT," kata Sengky, di Kantor Imigrasi Tangerang, Senin (22/12/2025).

Mayoritas WN Tiongkok melanggar izin tinggal, termasuk melewati batas izin tinggal dan penyalahgunaan izin bekerja.

"Selain Tiongkok, WN yang kedapatan banyak melanggar juga terdapat dari Benua Afrika, dan ada pula dari Timur Tengah," kata Sengky.

OMG Rayakan Transformasi Perempuan Indonesia di JFC 2026

Imigrasi telah mendeportasi 235 WNA, mencekal 228 WNA, menahan 161 WNA, dan mencatat 172 pelanggaran lain, total 796 penindakan terhadap orang asing bermasalah.

Komentar