Jakarta, Gonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memfinalisasi rancangan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengubah secara drastis struktur kepemilikan dan tata kelola bursa di Indonesia.
Langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi agenda reformasi kelembagaan yang sangat krusial bagi masa depan pasar modal nasional.
“Demutualisasi Bursa Efek ini menjadi salah satu agenda reformasi atau transformasi kelembagaan yang sangat penting dari Bursa Efek Indonesia,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan legal drafting untuk Peraturan OJK (RPOJK) mengenai kepemilikan saham bursa ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 sebelum dibuka untuk partisipasi publik.
Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan dokumen rancangan aturan tersebut secara terbuka melalui situs resmi OJK agar mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
OJK menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan secara resmi pada kuartal III-2026 untuk segera menjadi landasan hukum operasional demutualisasi.
Dalam skema baru yang tengah disusun, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada kelompok anggota bursa saja.
“Tidak lagi tertutup hanya anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik dia adalah anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek,” jelasnya.
Ketentuan ini bahkan membuka peluang bagi entitas besar seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.
Meski demikian, OJK memastikan akan menerapkan batasan kepemilikan saham tertentu untuk mencegah munculnya dominasi pemegang saham pengendali tunggal di masa depan.
“Ini tentu untuk mengedepankan agar tidak ada controlling shareholder, dengan kaedah umum nanti secara umum ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu,” ucap ia.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemisahan kepemilikan saham dari hak akses perdagangan tetap menjadi inti dari reformasi kelembagaan ini.
“Pada saatnya nanti setelah demutualisasi, kepemilikan Bursa Efek akan dipisahkan dari hak akses perdagangan atau hak khusus yang hanya akan diberikan kepada anggota Bursa Efek,” lanjutnya.
Artinya, anggota bursa tidak akan kehilangan hak operasionalnya meskipun mereka memutuskan untuk melepas kepemilikan sahamnya di BEI.
“Nanti kalau anggota Bursa Efek tidak memiliki sahamnya kemudian melepaskan kepemilikan sahamnya, bukan berarti dia tidak lagi boleh menjadi anggota Bursa,” tegas ia.
Sementara itu, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan kepada Kontan bahwa keberhasilan demutualisasi sangat bergantung pada tingkat independensi dan kredibilitas bursa di mata investor domestik maupun global.
“Keberhasilan demutualisasi bukan ditentukan oleh siapa pemegang sahamnya, tetapi apakah BEI menjadi lebih independen, transparan, dan kredibel bagi investor domestik maupun investor asing,” tuturnya.


