IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

MK Soroti Ijazah Gibran, Perjalanan Politiknya Jadi Sorotan Publik

Perjalanan politik Gibran sampai istana, cerai dengan PDIP hingga 2 kali berpolemik di MK

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali memicu sorotan publik. Dalam sidang yang dibacakan Selasa malam (6/10), majelis menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Namun, keputusan itu tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden. MK menegaskan, permohonan untuk mendiskualifikasi atau mencabut posisi Gibran tidak dapat dikabulkan sebagaimana diminta para pemohon.

Di tengah riuh respons publik, perjalanan politik Gibran ikut kembali disorot. Berdasarkan rangkaian pemberitaan yang dikompilasi dari arsip JawaPos.com, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu memulai langkah politiknya dari Solo, Jawa Tengah, kota tempat ia lahir dan besar. Sebelum masuk panggung elektoral, Gibran lebih dulu dikenal sebagai pengusaha lewat bisnis kuliner.

Ia mendirikan Chilli Pari, perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan katering. Gibran juga tercatat pernah mengurus Markobar, usaha lain yang bergerak di sektor food and beverage.

Langkah politiknya kemudian terbuka saat PDI Perjuangan mencalonkannya sebagai calon wali kota Surakarta. Pengumuman resmi itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani pada 17 Mei 2020 di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Tim Hukum Febrie Pertanyakan Kenapa Feri Tak Jadi Terdakwa

“Untuk Kota Surakarta, ada Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa,” kata Puan saat itu.

Pasangan Gibran-Teguh kemudian menang telak dalam Pilkada Surakarta, sebagaimana diberitakan Radar Solo, bagian dari Jawa Pos Group.

Karier politik Gibran terus menanjak ketika namanya masuk bursa calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Meski masih berstatus kader PDIP, dukungan pertama untuk mendorongnya sebagai cawapres justru datang dari Partai Golkar. Situasi itu memicu ketegangan politik, hingga PDIP meminta Gibran mengembalikan kartu tanda anggota dan kemudian memecatnya dari partai.

Belakangan, Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto. Keduanya bertarung dalam Pilpres 2024 dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju yang berisi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, PSI, Garuda, Partai Aceh, dan PRIMA.

Pasangan Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang dengan 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi syarat sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Zodiak Paling Beruntung Besok: Virgo Pimpin Urutan 12 Besar

Mereka mengalahkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD. Meski prosesnya diwarnai kontroversi, termasuk putusan MK soal syarat peserta pilpres, Gibran akhirnya melangkah ke Istana.

Perdebatan tentang pencalonannya sejatinya sudah muncul sejak awal Pilpres 2024. Saat itu, usianya belum genap 40 tahun. Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 35 tahun ketika proses pencalonan berlangsung.

Jalan itu terbuka setelah MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberi tafsir baru atas syarat usia capres-cawapres. Ketentuan minimal 40 tahun tetap berlaku, tetapi ada pengecualian bagi mereka yang belum berusia 40 tahun jika pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Syarat itu membuat Gibran, yang kala itu menjabat Wali Kota Solo, dinilai memenuhi salah satu alternatif ketentuan. Ia kemudian maju bersama Prabowo Subianto dan dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan tersebut sebelumnya juga menjadi pusat polemik, salah satunya karena saat itu Ketua MK dijabat Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi.

Prabowo Atur Rekrutmen TNI-Polri, Peserta Berkacamata Kini Boleh Ikut

Dalam perkara terbaru, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang meyakinkan soal kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran yang dapat dipakai sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata hakim konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

Meski begitu, MK menilai lembaga tersebut sudah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Alasannya, perkara ini secara substansi tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Adies menjelaskan status cawapres Gibran telah berakhir ketika pasangan terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Momen itu sekaligus menandai rampungnya tahapan Pilpres 2024.

Komentar