Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI menjadi tonggak baru perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Regulasi ini memuat aturan yang lebih luas, mulai dari kesetaraan di tempat kerja hingga jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Yassierli mengatakan, beleid tersebut disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di saat yang sama, aturan ini juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10).
Menurut dia, undang-undang baru itu memuat 10 poin penting. Salah satunya adalah pengaturan soal kesetaraan di tempat kerja yang melarang diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja, kata dia, harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Perlindungan bagi pencari kerja juga diperkuat. Akses terhadap informasi pasar kerja dibuat lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja dipertegas untuk menekan praktik percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.
Di sektor pemagangan, masa program dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak atas uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan. Yassierli menekankan, pemagangan tidak boleh dipakai untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Aturan penempatan kerja juga dibuat lebih adil. Prosesnya wajib berlangsung objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan warga di daerah tertinggal. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi turut dilarang.
Pada aspek hubungan industrial, UU ini mengusung prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dijamin, sementara penyelesaian perselisihan diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Untuk keselamatan dan kesehatan kerja, pengusaha diwajibkan menjalankan sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Fokusnya bukan hanya menanggulangi kecelakaan, tetapi mencegah risiko dan mengendalikan bahaya sejak awal.
Pengawasan ketenagakerjaan pun diperketat. Pemerintah menyiapkan pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif, dengan rasio yang disesuaikan terhadap jumlah pekerja dan perusahaan. Komite pengawasan juga diperkuat, sementara sanksi administratif dan pidana diterapkan berjenjang agar memberi efek jera tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
UU ini turut memberi kepastian bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Hak cuti melahirkan dan cuti keguguran, termasuk upahnya, ditegaskan kembali. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengaturan baru tersebut.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, undang-undang ini menyiapkan jaring pengaman berupa dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, pekerja alih daya di BUMN juga mendapat perlindungan dengan ketentuan harus melalui anak perusahaan BUMN.
Pada bagian lain, regulasi ini disiapkan untuk menjawab perubahan dunia kerja ke depan. Perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work dimasukkan, disertai penguatan BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Selain itu, BPS akan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sekaligus mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.


