Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada laporan yang masuk terkait dugaan praktik politik uang dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ada penyerahan uang dari pelapor kepada KPK saat laporan disampaikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan akan menjalani proses verifikasi serta penelaahan oleh Pengaduan Masyarakat atau Dumas KPK. Ia menyebut, KPK belum bisa membuka rincian isi laporan ke publik.
“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut Budi, identitas pelapor maupun materi laporan memang tidak termasuk informasi yang dapat dibuka secara bebas. Meski begitu, KPK akan tetap memberi pembaruan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan itu.
“Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata dia.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan suap dan politik uang yang disebut terkait upaya mengondisikan dukungan bagi Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU.
PCNU Sekadau juga menyerahkan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen kronologi, tiket penerbangan, dan uang tunai yang sebelumnya disebut diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf.
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto datang bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau. Mereka menyatakan langkah itu diambil untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan NU bersih dari praktik suap maupun korupsi.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar Bagus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Bagus menjelaskan, dana yang diterima itu diduga berkaitan dengan pengondisian suara dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, rangkaian peristiwa bermula pada 8 Agustus. Saat itu, H. Kholil yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh sekaligus Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan sejumlah PCNU di daerah itu.
Pada tanggal yang sama, rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat terbang dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan Lion Air penerbangan IU691.
Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Dalam laporan yang dibawa ke KPK, agenda tersebut diduga menjadi bagian awal dari proses pengondisian dukungan untuk Rais Aam.
Selepas kegiatan itu, rombongan disebut bergerak ke Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat diduga menerima uang muka atau down payment sebesar Rp 40 juta per perwakilan.
Dokumen yang diserahkan mencantumkan beberapa nama penerima, di antaranya Rais Syuriah PWNU Kalbar KH Ismail Ghofur, perwakilan PCNU Kubu Raya Abdussalam dan Munif, PCNU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf dan HM Kusyairi Usman, serta PCNU Sanggau Nasri dan Amin Syukur.
Nama lain yang tercatat adalah perwakilan PCNU Mempawah Mahmud Jayadi dan Bukhari, PCNU Bengkayang Damssir dan Basori, PCNU Kayong Utara Kusnan dan Nazril, serta PCNU Kota Singkawang Suhadi.
Daftar itu juga memuat perwakilan PCNU Kota Pontianak Ahmad Faruki dan Husni Mubarok, PCNU Melawi Rofingi, PCNU Landak Eko Santoso, serta PCNU Sekadau Bagus Fitrianto dan tim.
Setelah memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur, H. Kholil disebut kembali menghubungi sejumlah pengurus PCNU yang sebelumnya sudah menerima uang muka di Jakarta.
Para pengurus itu kemudian diminta mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil uang pelunasan. Dalam laporan, hotel tersebut disebut milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan menjadi tempat pengambilan sisa dana dari tim pemenangan.
Mengetahui dugaan pemberian dana yang dikaitkan dengan pengondisian dukungan dalam muktamar, Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau akhirnya memutuskan mengembalikan uang itu sekaligus melaporkannya ke KPK.
Dalam berkas yang diserahkan, Bagus juga menyertakan dokumen perjalanan, kronologi penerimaan dana, serta uang tunai hasil uang muka dari Hotel Royal Kuningan dan pembayaran pelunasan dari Hotel Fatma.
Ia berharap KPK segera menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
“Kami mendesak KPK segera menerbitkan keterangan resmi terkait laporan tersebut serta menindaklanjuti dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut berada di balik dugaan praktik suap ini,” kata Bagus.


