IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

MK Pangkas Pasal UU Tipikor; KPK Respons Perubahan Definisi Perintangan Hukum

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK membatalkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, menciptakan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan. MK berpendapat frasa itu dapat digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, dinilai multitafsir.

MK merujuk Pasal 25 Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang tidak mencantumkan frasa "secara langsung atau tidak langsung". Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga tidak mencantumkan frasa tersebut.

Menurut MK, selama seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelum putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

OMG Rayakan Transformasi Perempuan Indonesia di JFC 2026

Setelah putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Komentar