Gonesia – Pemerintah Indonesia menargetkan finalisasi penambahan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai 12 persen pada awal Oktober 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, divestasi ini krusial untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasional PTFI hingga 2061.
Bahlil mengungkapkan, negosiasi akhir dengan pihak Freeport akan berlangsung pada awal Oktober 2025. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Sabtu (27/9). Pemerintah sedang giat bernegosiasi dengan Freeport McMoran, induk PTFI, agar kepemilikan saham Indonesia melampaui batas minimal 10 persen, dengan target mencapai 12 persen.
Divestasi saham ini merupakan salah satu kriteria perpanjangan IUPK Operasi Produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi tersebut mensyaratkan adanya perjanjian jual beli saham baru minimal 10 persen yang tidak dapat terdilusi kepada BUMN. Nantinya, hasil divestasi ini juga akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua, yang mulai berlaku pada 2041.
Pemerintah menganggap kepastian divestasi ini sangat mendesak. Alasannya, eksplorasi tambang bawah tanah memerlukan waktu 10 hingga 16 tahun. Jika izin tidak segera diperpanjang, produksi Freeport diprediksi akan menurun drastis setelah puncaknya pada 2035, yang berdampak negatif pada pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan ekonomi daerah.
Pemerintah berencana memperpanjang kontrak izin tambang PTFI selama 20 tahun, melampaui kontrak saat ini yang berakhir 2041, sehingga total menjadi hingga 2061. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Bahlil mempercepat komunikasi untuk mematangkan kesepakatan ini.
Menteri ESDM juga menekankan bahwa valuasi tambahan saham yang ditawarkan relatif murah. Menurutnya, nilai buku aset Freeport saat ini sudah sangat tipis. Bahlil meminta agar saham tersebut diberikan dengan harga semurah-murahnya kepada pemerintah, khususnya untuk BUMD Papua dan MIND ID.


