Ekonomi

Mengapa Penyaluran Kredit Bank ke Sektor UMKM Masih Terhambat?

Jakarta – Perlambatan pertumbuhan kredit sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh rendahnya permintaan dari pelaku usaha, bukan karena hambatan pasokan dari pihak perbankan. Fenomena ini tercatat meski penyaluran kredit perbankan secara nasional secara keseluruhan masih menunjukkan tren pertumbuhan positif.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi sektor UMKM saat ini bersifat struktural. Padahal, UMKM memegang peranan krusial bagi perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di tanah air.

“Temuan ini menunjukkan adanya tantangan struktural yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Hery dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Hery, riset yang dilakukan Perbanas membuktikan bahwa bank sebenarnya memiliki kesiapan untuk menyalurkan pembiayaan. Tingkat persetujuan kredit bagi UMKM yang mengajukan pinjaman pun tergolong tinggi, sehingga persoalan utama terletak pada sisi permintaan (demand side), bukan pada sisi penawaran (supply side).

Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas, Aviliani, menambahkan bahwa mayoritas pelaku UMKM belum berminat mengajukan kredit karena masih mengandalkan modal sendiri untuk keberlangsungan usahanya. Selain itu, banyak pelaku UMKM yang masih menjalankan bisnis secara perorangan dan belum bertransformasi menjadi badan usaha formal.

Rupiah Melemah Akibat Penguatan Dolar AS dan Sikap Hati-hati Investor

Data riset Perbanas mengungkapkan bahwa sebanyak 87% UMKM informal tidak mengajukan kredit ke bank, sementara hanya 13% yang mengakses layanan tersebut. Dari kelompok yang tidak mengajukan pinjaman, sebanyak 51% menyatakan tidak membutuhkan pembiayaan, 16% merasa prosedur pengajuan rumit, 15% menganggap bunga terlalu tinggi, dan 10% terkendala masalah agunan.

Tren serupa juga terlihat pada kelompok UMKM formal, di mana 84% di antaranya tidak mengajukan kredit. Dari jumlah tersebut, 65% beralasan tidak membutuhkan modal tambahan, 11% menganggap prosedur perbankan rumit, serta masing-masing 7% terkendala suku bunga dan kekurangan agunan.

Aviliani menegaskan bahwa suku bunga tinggi bukanlah faktor dominan yang menghambat minat UMKM. Tingkat penolakan kredit oleh perbankan pun relatif rendah, yakni hanya sekitar 4% dari total pengajuan. Artinya, peluang disetujuinya kredit cukup besar selama pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak bank.

Hambatan utama yang sering ditemukan dalam pengajuan kredit adalah ketiadaan laporan keuangan yang rapi, tidak adanya rekening tabungan, serta keengganan pelaku usaha untuk menjaminkan aset pribadi kepada bank.

Selain faktor administratif, Aviliani mengungkapkan adanya hambatan psikologis di kalangan pelaku UMKM, yakni ketakutan terkait kewajiban pajak dan pengawasan dari aparat. Kondisi ini menuntut perlunya edukasi lebih lanjut agar pelaku usaha tidak lagi memandang formalitas perbankan sebagai ancaman bagi kelangsungan bisnis mereka di masa depan.

Rupiah Melemah ke Rp17.796 per Dolar AS Jelang Pengumuman RDG BI

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru