Jakarta – Sebanyak 31 orang terluka dalam bentrokan yang pecah saat aparat mengamankan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Korban terdiri atas 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil.
Seluruh korban telah mendapat penanganan tim medis yang disiagakan di lokasi. Di sisi lain, 119 orang juga diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendataan serta pemeriksaan lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengamanan eksekusi semula dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas lebih dulu berdialog dan mengimbau massa agar meninggalkan lokasi secara sukarela.
Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses tersebut. Mereka berasal dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, pengamanan dalam GBK, serta tim medis.
Sebelum pengosongan area dilakukan, aparat juga menerima aspirasi dari perwakilan massa. Namun, situasi berubah memanas setelah sebagian massa diduga melempar batu dan benda keras ke arah petugas.
Menanggapi kondisi itu, aparat membatasi pergerakan massa dan kemudian membubarkan kerumunan agar eksekusi dapat dilanjutkan sesuai putusan pengadilan.
Budi menyayangkan bentrokan yang membuat aparat maupun warga menjadi korban. Ia menegaskan kehadiran petugas di lokasi bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan kepastian hukum berjalan damai bagi semua pihak.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Pada dasarnya, kehadiran kami di sini adalah untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak,” ujar Budi.
Ia juga menekankan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap semestinya dihormati semua pihak. Menurut dia, upaya menghalangi eksekusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar bahwa putusan pengadilan harus dihormati demi ketertiban sosial bersama.
“Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” pungkasnya.

