Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar benar-benar efektif mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Menurut dia, tantangan terbesar justru kerap muncul saat PKB mulai dijalankan di lapangan. Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian besar sejak proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker juga ikut mengawal melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika perundingan menemui kendala. Yassierli menyebut PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi landasan hukum kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen itu juga menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, ia menegaskan, pekerjaan belum selesai setelah penandatanganan dilakukan. Menurut dia, persoalan sering muncul karena perbedaan tafsir atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaannya.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli. Ia juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif, penuh semangat kekeluargaan, dan selesai dalam waktu 18 hari. Menurut Yassierli, PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun itu menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski sudah berunding.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya. Ia menambahkan, tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, menurut dia, diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen agar hubungan industrial tetap adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan hingga menghasilkan kesepakatan yang mewakili kepentingan bersama. Ia menjelaskan, dalam perjanjian itu disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan naik 15 persen dan tunjangan akomodasi juga meningkat 15 persen. Perusahaan juga menaikkan kontribusi untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta bagi seluruh tingkat karyawan pratama. Tunjangan shift Pekerja Tambang bawah tanah naik menjadi Rp85.000, sedangkan tunjangan non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian juga naik dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

