News

LPSK: Sony Sonjaya ajukan diri sebagai JC secara daring

WAKIL Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan, tersangka kasus dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK. Pengajuan dilakukan secara daring. “Sudah diajukan secara online,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2026.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sudah menyampaikan niatnya untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Susi menjelaskan nantinya LPSK akan bekerja sama dengan penyidik Jampidsus yang menangani kasus Sony untuk menilai apakah ia memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Jika Sony dinilai memenuhi syarat, LPSK akan mengeluarkan rekomendasi keoada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penilaiannya dimuat dalam surat tuntutan. “Tapi tetap hakim yang akan memutuskan,” kata dia.

Jika dikabulkan, tidak hanya mendapat pelindungan fisik. Seorang justice collaborator juga berhak mendapat perlakuan khusus dan penghargaan.

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Perlakuan khusus meliputi pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan pemberian keterangan tanpa dihadiri pelaku yang diungkap kejahatannya. Sedangkan bentuk penghargaan yang didapat meliputi keringanan penjatuhan pidana, mendapatkan remisi tambahan dan/atau hak-hak narapidana lainnya

Dalam keterangan sebelumnya, Susi menjelaskan pengajuan justice collaborator membutuhkan keberanian dari pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.

Kasus korupsi program MBG dinilai memiliki kepentingan publik yang besar. Sebab program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, Susi tegaskan setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu diungkap secara transparan dan tuntas. Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK dapat memberikan pelindungan kepada saksi, ahli, pelapor, dan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pilihan Editor: Mengapa Korupsi di BGN Layak Diusut dengan TPPU

Komentar
Prabowo Pecat Silmy Karim, KPK Bongkar Pemerasan Imigrasi WNA

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

07

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru