Jakarta – Dosen dan pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan oleh LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026), akibat ucapannya soal swasembada pangan.
Laporan untuk Feri Amsari itu pun teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dia menegaskan, pernyataan soal swasembada pangan yang menuding pemerintah berbohong berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
"Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.
Sebagai bukti awal, LBH Tani menyerahkan konten media sosial, termasuk TikTok, tangkapan layar, serta video. Mereka juga menyertakan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.
Itho mengklaim, data pihaknya menunjukkan kondisi berbeda. Dia menyebut ada surplus beras berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025 hingga 2026.
"Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," klaim dia.

