Jakarta Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan sela ini sekaligus mengabulkan eksepsi Tempo, menegaskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyebut putusan ini “air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi.”
“Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” kata Mustafa dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 November 2025.
Majelis hakim secara resmi mengabulkan eksepsi Tempo dan menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Putusan sela tersebut diumumkan melalui sidang daring atau *e-court* pada hari itu.
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Juru Bicara PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut.
“Kalau di *e-court* nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa mengunduh putusan tersebut,” ujar Asropi melalui pesan singkat.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Tempo berargumen bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara semacam ini.
Tim hukum Tempo juga menekankan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab atau hak koreksi, maupun melapor ke Dewan Pers, sesuai mekanisme wajib yang diatur dalam UU Pers.
Mereka menilai gugatan Amran merupakan bentuk *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP), yaitu tindakan hukum yang muncul dari itikad buruk dan bertujuan mengganggu kemerdekaan pers. “Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” tambah Mustafa.
Selain itu, kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa Amran Sulaiman tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk mengajukan gugatan. Argumentasi ini didasarkan pada fakta bahwa pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.
Objek sengketa, yakni pemberitaan, juga tidak secara langsung memberitakan penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah. Menurut tim hukum Tempo, gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk, dengan indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
Tim hukum Tempo juga menegaskan bahwa gugatan Amran salah pihak, sebab berita yang disengketakan dipublikasikan oleh *tempo.co* di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Amran, sebagai menteri, juga dinilai tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, atau petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.
Amran Sulaiman sebelumnya menggugat Tempo secara perdata senilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel yang disengketakan tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk,” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikel itu mengisahkan upaya Bulog untuk membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.


