Jakarta – Qodari mengingatkan kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara media arus utama dan media sosial.
"Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream," ujarnya.
Qodari menjelaskan, standar yang dimaksud mencakup regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik.
Ia menilai penerapan standar tersebut akan menciptakan persaingan yang lebih adil sekaligus memperkuat posisi media mainstream yang memiliki fondasi profesionalisme.
Lebih lanjut, Qodari menyatakan Kantor Staf Presiden siap memfasilitasi diskusi terkait penyusunan aturan tersebut bersama organisasi profesi wartawan.
"Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan," demikian Qodari.

