IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Kronologi Lengkap Pemeriksaan Kartu Pokemon oleh Bea Cukai yang Viral

TANGERANG – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang penumpang wanita yang membawa koleksi kartu Pokémon telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan menyusul viralnya konten di media sosial yang memperlihatkan penumpang tersebut menangis saat barang bawaannya diperiksa petugas.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan, insiden tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026. Petugas mencurigai bagasi penumpang berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan tumpukan kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam kopernya.

Berdasarkan keterangan resmi melalui akun Instagram @bcsoetta, Minggu, 17 Mei 2026, petugas melakukan pemeriksaan mendalam karena adanya indikasi kuat barang tersebut merupakan jasa titipan (jastip). Dugaan ini diperkuat oleh frekuensi perjalanan luar negeri penumpang yang cukup tinggi dalam waktu berdekatan, serta adanya jejak aktivitas penawaran barang luar negeri di media sosial milik yang bersangkutan.

Dalam proses verifikasi, petugas melakukan konfirmasi mengenai tujuan pembelian kartu tersebut. Perlu diketahui, nilai kartu Pokémon sangat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar per keping.

Saat dikonfirmasi, penumpang tersebut berargumen bahwa kartu-kartu itu adalah hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperdagangkan. Ia juga telah menunjukkan bukti pembelian (*invoice*) kepada petugas di lapangan.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Pihak Bea Cukai mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap barang impor bawaan penumpang wajib dilaporkan kepada petugas. Meski pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar US$500 per orang, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau *commercial goods*.

Sesuai aturan, barang bawaan yang terindikasi sebagai barang dagangan akan dikenakan ketentuan kepabeanan yang berbeda dari barang pemakaian pribadi. Pihak otoritas pun menekankan bahwa tindakan yang dilakukan petugas merupakan prosedur standar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru