"Untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan dugaan korupsi terjadi saat Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada 2025. Kasus bermula ketika PT TSHI mengalami kendala perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan tersebut kemudian berupaya mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman melalui Hery.
PT TSHI akhirnya diperintahkan menghitung sendiri beban pembayaran. Dalam proses tersebut, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI, LKM.
"Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar. Begitu saja," ucap dia.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi

