JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya penambahan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pengembangan penyidikan ini dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang lebih tinggi di balik dua tersangka swasta yang telah resmi ditahan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dari sektor swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami peran pemilik perusahaan yang berada di balik para tersangka. KPK mencurigai adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengaturan kuota haji tersebut.
“Di belakang para tersangka dari sektor swasta ini juga ada pemiliknya. Kami akan terus melaporkan perkembangan penyidikan terkait peran-peran pihak swasta lainnya,” ujar Taufik dalam keterangan resmi di Jakarta.
Salah satu sosok yang menjadi bidikan penyidik adalah pemilik PT Makassar Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam waktu dekat.
Berdasarkan temuan penyidik, diduga kuat terjadi pertemuan antara Fuad Hasan Masyhur dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan tersebut disinyalir membahas penambahan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan sebesar 8 persen. Imbas dari pertemuan itu, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.
Data menunjukkan lonjakan signifikan pada kuota haji khusus. Pada 2022, kuota haji khusus tercatat sebesar 7,22 persen atau 7.226 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 8 persen atau 17.680 orang pada 2023, dan melonjak tajam menjadi 11,48 persen atau 27.680 orang pada 2024.
Dalam proses pengaturannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga memberikan gratifikasi kepada tiga pejabat di Kementerian Agama. Nilai gratifikasi tersebut mencapai US$ 45.000 dan 16.000 Riyal. Ketiga pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
KPK saat ini tengah mengupayakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya berhalangan hadir karena berada di luar negeri. Selain itu, lembaga antirasuah juga membuka peluang untuk memeriksa anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggara Haji 2024 dari DPR RI. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi keterlibatan oknum legislator dalam penerimaan gratifikasi dari dana sitaan senilai US$ 1 juta. Keputusan terkait pemeriksaan anggota DPR tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum.

