Berita

KPK Ungkap Koruptor Sering Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Biayai Perempuan

Jakarta – Ibnu menyatakan koruptor kerap menyembunyikan uang hasil kejahatan dengan membiayai perempuan muda atau mahasiswa yang dikenal sebagai ani-ani.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, aliran dana korupsi kepada perempuan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Penerima dana dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menyimpan uang hasil kejahatan.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.

Penerima uang juga dapat dijerat pasal penadahan jika mengetahui atau patut menduga dana tersebut berasal dari tindak kejahatan.

Puan Maharani Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Penggelapan Dana Nasabah Gereja

"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

05

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com