Berita

KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Pejabat Senilai Miliaran Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 335,4 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026). Operasi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu merupakan bagian dari Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo, dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," kata Asep, Minggu (12/4/2026).

Dia menjelaskan, Gatut Sunu Wibowo meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya Dwi Yoga Ambal, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, permintaan jatah juga dilakukan Gatut Sunu Wibowo dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu Wibowo meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah.

KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut dia, permintaan jatah alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh Gatut Sunu Wibowo yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada Gatut Sunu Wibowo. Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gatut Sunu Wibowo menyampaikan permohonan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan.

"Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari.

Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya Dwi Yoga Ambal yang juga menjadi tersangka.

BP BUMN Dukung Percepatan Transformasi ANTARA sebagai Penyangga Ekosistem Informasi Nasional – Kabarsumbar.com

Keduanya digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Di sana, mereka ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com