Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta serta beberapa pasang sepatu sebagai barang bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Selain uang dan sepatu, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Uang yang disita merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati. Kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.

