BENGKULU, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dalam operasi penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Minggu (26/7).
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya intensif lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas aliran dana terkait skandal suap proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/7) sebagaimana dilansir dari Antara.
Temuan uang dengan jumlah fantastis ini mengindikasikan adanya perluasan jaringan dugaan korupsi yang tidak hanya terbatas pada wilayah administratif Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik KPK terus bergerak melakukan pendalaman di berbagai lokasi strategis di wilayah Provinsi Bengkulu sepanjang pekan ini.
Selain kediaman oknum pejabat, tim penyidik juga menyisir kantor dan rumah sejumlah pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Operasi tersebut berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Ia menjelaskan bahwa serangkaian tindakan ini diambil untuk memperkuat posisi hukum dalam pengembangan penyidikan perkara yang sedang berlangsung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 9 Maret 2026.
Saat itu, lembaga tersebut menciduk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Penangkapan tersebut terkait erat dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK kemudian secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 10 Maret 2026.
Daftar tersangka tersebut meliputi Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pengusaha yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam skema ijon proyek untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Modus yang dijalankan melibatkan permintaan uang imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak kepada pihak swasta.
Dana haram yang dikumpulkan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Meskipun penyidikan terus berkembang, hingga 20 Juli 2026, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Pihak penyidik masih berfokus melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang baru saja disita dari penggeledahan terbaru.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan kepala daerah dan sejumlah pejabat teknis di daerah tersebut.
Transparansi penyidikan diharapkan dapat mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi sistemik ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana suap tersebut.


