Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait kasus dugaan korupsi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah.
Berdasarkan dokumentasi, terdapat enam barang yang disita, yakni satu unit kamera Lumix S5IIX, komputer desktop Apple Mac Mini, Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, Magic Mouse, dan transmitter Boss WL-30XLR.
Menjelaskan barang-barang tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan karena adanya dugaan barang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara ya, diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Budi memastikan, penyitaan dilakukan oleh penyidik pada intinya adalah untuk membantu dalam proses pembuktian penyidikan perkara dan pemulihan aset.
"Ini (penyitaan) menjadi langkah awal yang progresif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk asset recovery nantinya," jelas Budi.

