Jakarta – KPK memfasilitasi ibadah Natal dan kunjungan keluarga bagi 12 tahanan kasus korupsi. Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, fasilitas ini selaras dengan asas pelaksanaan tugas KPK. "Hal ini sekaligus selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar


