Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum diperiksanya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak ada saksi yang mengungkap nama menantu Presiden Joko Widodo itu pada tahap awal penyelidikan.
Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tidak memeriksa Bobby Nasution dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sumatera Utara karena tidak ditemukan saksi yang mengungkap nama maupun keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo itu.
“Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi lain tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kita dalami,” kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Terkait perintah majelis hakim agar jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang korupsi Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Asep berpendapat hal itu dimungkinkan. Alasannya, bisa jadi ada saksi atau terdakwa yang menyampaikan keterkaitan Bobby di persidangan, meskipun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan tidak tercantum nama Bobby.
Untuk ke depan, Asep menuturkan, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Bobby Nasution dalam perkara Topan Ginting yang saat ini masih bergulir di KPK. Namun, pemeriksaan tersebut akan sangat bergantung pada keterangan yang diungkap Bobby di sidang.
“Nanti dilihat apakah ada keterkaitannya dari keterangan yang diharapkan oleh majelis, yaitu dengan perkaranya Topan. Nanti kita panggil atau tidak, tergantung dari kebutuhan pembuktian dari perkara,” jelas Asep.
Dalam OTT ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; serta Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Ketiganya berstatus sebagai penerima suap.
Sementara itu, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, ditetapkan sebagai pemberi suap.


