IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Jakarta Terapkan PJJ; Disdik DKI Jakarta Umumkan Tanggal Berlaku Akibat Cuaca Ekstrem

Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026 dan berlaku hingga 28 Januari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini juga merujuk pada informasi dan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta yang disampaikan pada 22 Januari 2026.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa langkah PJJ diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah potensi risiko cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, “Kebijakan ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem.”

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Komentar
IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Berita Populer

01

Harapan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

02

UMKM Blok M Hengkang: Kenaikan Sewa Picu Eksodus Massal Tenant

03

IHSG Menguat Lima Hari Beruntun Meski Ditinggal Investor Asing

04

Mykhailo Mudryk Kembali Bermain Usai Sanksi Doping Dicabut

05

Persib Bandung Incar Kemenangan Sempurna Lawan Tampines Rovers di Piala Presiden

06

Industri Rumah Tangga dan Kelalaian Manusia Picu Kebakaran Berulang di Jakarta

07

Polisi Jakarta Timur Tindak Pelanggar Arus dengan ETLE Handheld

08

Penerima Bansos Terindikasi Judol Aktif Sanggah Pencoretan, Begini Prosedurnya

Berita Terbaru