Jakarta, Gonesia.com – Proyek strategis nasional untuk modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur, kini menjadi sasaran penyidikan intensif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi besar-besaran.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp645,27 miliar.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp645,27 miliar,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Kerugian negara tersebut muncul akibat ketimpangan drastis antara realisasi pembayaran proyek dengan capaian kinerja di lapangan.
Dia menjelaskan bahwa pembayaran kepada pelaksana proyek telah dilakukan hingga mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak yang disepakati.
Namun, ia menambahkan bahwa hasil pekerjaan ternyata tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak awal.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang mencoreng program ketahanan pangan nasional ini.
Para tersangka tersebut adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Modus operandi yang dijalankan pun tergolong terstruktur, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
DPP diduga kuat mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu, ia disinyalir mengarahkan pembentukan konsorsium serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu.
Di sisi lain, TD diduga berperan aktif dalam kesepakatan memenangkan proyek tersebut secara tidak sah.
Selama proses pengerjaan, TD juga diduga tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam kontrak.
Lebih lanjut, ia disebut tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Penyimpangan ini terdeteksi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Padahal, proyek ini sedianya bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula serta kualitas hasil produksi agar setara dengan standar internasional.
Penyidik saat ini tengah melakukan langkah strategis berupa penelusuran aset untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara yang telah terjadi.
“Penyidik Kortastipidkor Polri berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Upaya ini menjadi prioritas utama guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Kasus ini juga menyoroti kerentanan dalam pengawasan proyek yang didanai melalui penyertaan modal negara.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam konspirasi proyek tersebut.

