Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Daftar Harga Terbaru Lengkap

Jakarta, Gonesia.com — Tren harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan pada perdagangan Rabu (8/7) dengan penurunan sebesar Rp 15.000 per gram.

Nilai jual emas Antam saat ini dipatok pada angka Rp 2.762.000 per gram, atau turun jika dibandingkan dengan posisi harga pada Selasa (7/7) yang berada di level Rp 2.777.000 per gram.

Fluktuasi harga emas ini menuntut para investor untuk lebih cermat dalam memantau pergerakan pasar sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli.

Berdasarkan laman resmi Pegadaian, emas Antam dengan satuan terkecil yaitu 0,5 gram kini dibanderol dengan harga Rp 1.434.000.

Untuk kebutuhan investasi dalam skala yang lebih besar, emas Antam ukuran 2 gram dipasarkan dengan harga Rp 5.460.000.

BACH dan EMMI Resmi Melantai di Bursa, Saham Oversubscribe

Sementara itu, untuk kepingan emas seberat 10 gram, nilai yang dipatok mencapai Rp 27.087.000.

Kepingan dengan berat 50 gram kini dilepas ke pasar dengan harga Rp 135.091.000.

Selain Antam, pasar emas domestik juga mencatat pergerakan harga pada produk Galeri24 dan UBS yang memiliki karakteristik harga berbeda.

Harga emas Galeri24 untuk ukuran 0,5 gram saat ini tercatat seharga Rp 1.383.000.

Untuk ukuran 1 gram, produk Galeri24 tersebut dipasarkan pada harga Rp 2.638.000.

Saham BACH Resmi Melantai di BEI, Berpotensi ARA Hari Ini

Di sisi lain, produk emas dari UBS untuk ukuran 1 gram dibanderol pada harga Rp 2.650.000.

Ukuran terkecil dari UBS yaitu 0,5 gram dihargai sebesar Rp 1.432.000.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Investor juga harus mempertimbangkan beban pajak yang menyertai setiap transaksi penjualan kembali atau buyback sesuai regulasi yang berlaku.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

MSCI Pertahankan Status Saham Indonesia di Indeks GIMI Agustus 2026

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kewajiban pajak ini menjadi faktor krusial yang harus diperhitungkan oleh setiap investor dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian bersih saat melakukan pencairan aset emas.

Selain itu, variasi harga antara Antam, Galeri24, dan UBS memberikan opsi bagi masyarakat untuk menyesuaikan portofolio investasi dengan kemampuan modal yang dimiliki.

Pemantauan rutin terhadap kanal informasi resmi Pegadaian sangat disarankan bagi nasabah untuk mendapatkan data harga terbaru yang akurat setiap harinya.

Volatilitas harga emas di pasar domestik ini dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan nilai tukar yang terus bergerak secara dinamis.

Investor diharapkan tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan di tengah fluktuasi harga yang terjadi saat ini.

Komentar