Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan sejumlah uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut mencium adanya keterkaitan antara pelaporan gratifikasi menteri dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing pada akhir Juni lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan untuk membedah kronologi penerimaan uang tersebut.
“Jadi, sebagaimana disampaikan Pak Menteri, bahwa uang itu diterima tanggal 2, kemudian dikembalikan tanggal 12. Lalu dilaporkan Juni ya, itu di bulan Juni, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli, Jumat pekan lalu,” kata dia dikutip dari KPK pada Selasa (7/7).
Ia menambahkan bahwa proses analisis ini sangat krusial untuk menentukan apakah uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut terafiliasi dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik.
“Tentu ini juga akan menjadi materi yang didalami dalam proses analisis yang dilakukan oleh kawan-kawan di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik,” ujarnya.
Pihak KPK saat ini sedang mengevaluasi apakah penyerahan uang tersebut memenuhi unsur pasal dalam peraturan internal terkait gratifikasi yang berhubungan dengan sebuah perkara hukum.
“Karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara,” tuturnya.
Investigasi ini menjadi semakin kompleks lantaran muncul dugaan bahwa uang yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan tersebut berasal dari iuran 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk memuluskan proses perizinan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektar di wilayah Kuantan Singingi.
“Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini,” tegasnya.
Meskipun demikian, ia memilih untuk merahasiakan nominal pasti dari uang gratifikasi yang dilaporkan oleh Raja Juli Antoni tersebut kepada publik.
“Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi,” jelasnya.
Di sisi lain, KPK telah resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus terpisah, yakni dugaan suap jual beli jabatan.
Dalam kasus tersebut, Bupati diduga meminta syarat berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang berminat mengisi posisi Sekretaris Daerah.
Mobil seharga Rp 2,05 miliar tersebut diketahui dibeli melalui skema kredit dengan menggunakan identitas orang lain agar lolos verifikasi perbankan.
Tersangka lainnya dalam skema suap jabatan ini meliputi Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Ketiga orang tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keterlibatan para pihak ini akan terus diusut untuk memastikan apakah terdapat aliran dana lain yang mengalir ke pihak-pihak berwenang lainnya.

