Jakarta – Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Akun ini, informasi itu hoaks," tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
Pemerintah memang menghapus bea balik nama kendaraan bekas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menetapkan BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Tarif layanan seperti STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi dari media sosial tanpa sumber resmi.
"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis laman Korlantas Polri.
Komentar

