Berita

Korlantas Polri Tegaskan Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026 Adalah Hoaks

Jakarta – Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Akun ini, informasi itu hoaks," tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Pemerintah memang menghapus bea balik nama kendaraan bekas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menetapkan BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Tarif layanan seperti STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi dari media sosial tanpa sumber resmi.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis laman Korlantas Polri.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru