Jakarta – Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 49,8 triliun untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membacakan secara resmi kesimpulan rapat tersebut di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pagu indikatif yang disepakati secara rinci berjumlah Rp 49.801.124.984.000.
Angka ini menjadi acuan dasar bagi pemerintah dan parlemen dalam melanjutkan pembahasan RAPBN sebelum ditetapkan menjadi pagu anggaran definitif.
Berdasarkan rincian program, alokasi terbesar diarahkan pada Program Dukungan Manajemen yang mencapai Rp 47,94 triliun.
Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapatkan porsi anggaran sebesar Rp 1,62 triliun.
Untuk Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, Komisi XI menetapkan alokasi sebesar Rp 194,68 miliar.
Selain itu, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi memperoleh anggaran Rp 36,33 miliar.
Program Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan alokasi terkecil dalam rincian ini, yakni sebesar Rp 14,12 miliar.
Jika ditinjau dari sisi fungsi, mayoritas anggaran Kemenkeu pada 2027 diprioritaskan untuk fungsi layanan umum.
Anggaran untuk fungsi tersebut mencapai Rp 45,52 triliun.
Fungsi pendidikan juga mendapatkan perhatian dengan alokasi sebesar Rp 3,99 triliun.
Sedangkan untuk fungsi ekonomi, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 284,71 miliar.
Pada level unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU), porsi terbesar diberikan kepada Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan total Rp 31,83 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan pagu sebesar Rp 5,4 triliun.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima alokasi sebesar Rp 2,81 triliun.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang mengelola BLU Program Indonesia Pintar (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), memperoleh pagu Rp 7,08 triliun.
Terakhir, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) mendapatkan alokasi sebesar Rp 85,93 miliar.
Persetujuan pagu indikatif ini menandai langkah awal dalam siklus penyusunan anggaran negara untuk tahun 2027.
Seluruh data anggaran yang telah disetujui tersebut akan menjadi fondasi utama dalam pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR.
Proses ini nantinya akan menentukan besaran anggaran definitif yang akan digunakan Kemenkeu dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada tahun anggaran terkait.

