Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan berbahaya atau merugikan ke/dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Haeru Rahayu, mengatakan peraturan ini bertujuan melindungi ekosistem perairan dari spesies asing invasif. Permen akan direvisi guna memperkuat upaya pengendalian ikan sapu-sapu yang kian masif dan mengancam ekosistem perairan di Tanah Air.
"KKP saat ini sedang menyiapkan software-nya dalam bentuk Peraturan Menteri, sudah ada yang nomor 19 tahun 2020 dan saat ini sedang dilakukan revisi supaya bisa lebih aplikatif dalam rangka pengendalian populasi ikan sapu-sapu ini," kata Haeru usai gerakan tangkap ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI di Saluran RW 06, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, revisi aturan ini menjadi penting mengingat populasi ikan sapu-sapu di Indonesia yang terus meningkat. Dia menyebut diperlukan langkah pengendalian yang terstruktur serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Haeru, hingga saat ini metode untuk pengendalian ikan sapu-sapu yang paling efektif masih dilakukan secara konvensional melalui penangkapan langsung menggunakan jaring dan jala. Pasalnya, pendekatan lain seperti biologis maupun kimia dinilai belum dapat diterapkan secara optimal.
"Banyak cara sebetulnya, secara biologis kita belum ada predator yang langsung memakan, kalaupun ada nanti akan menjadi persoalan selanjutnya. Secara kimia, ini juga akan punya persoalan dengan lingkungan, maka yang paling efektif hingga detik ini adalah dengan metode konvensional seperti ini," jelas Haeru.

