Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, meragukan pernyataan Oditur Militer, Andri Wijaya, terkait motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Dengan hanya melokalisir ini adalah dendam pribadi jelas sekali perkara Andri tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku. Sebab yang Andrie Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses pembuat undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remiliterisasi yang sangat berbahaya buat demokrasi," kata dia saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Isnur menyebut, motif dendam dapat menjadi bagian dari upaya merusak demokrasi, melukai keadilan, dan melanggar hak asasi manusia.
"Perkara ini jelas sekali ya, membuktikan bahwa telah terjadi rangkaian impunitas kepada para pelaku yang lebih atas lagi," kata dia.
Isnur menilai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus serupa dengan kasus Novel Baswedan dan Munir Said Thalib, di mana aktor intelektualnya tidak pernah terungkap.
"Ini seperti juga peristiwa sebelum-sebelumnya ya, kepada Novel Baswedan, kepada Munir, tidak menyentuh sampai level lebih tinggi lagi. Ini sangat memalukan," ungkap dia.
Isnur menuturkan, pelimpahan kasus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan operasi untuk menutup fakta.
"Kami melihat ini adalah rangkaian operasi, operasi menutup pintu membongkar siapa aktor intelektualnya? siapa yang menyuruh? siapa yang mendanai, bagaimana rantai komandonya? Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap hal itu," kata dia.
Selain itu, Isnur menyebut pelimpahan perkara tersebut menyalahi mandat KUHAP yang seharusnya disidik kepolisian dan disidangkan di pengadilan umum. Padahal, Tim Advokasi Untuk Demokrasi menemukan dugaan keterlibatan lebih dari empat pelaku.
"Kami menemukan ada 16 orang di lapangan yang sangat terhubung, berkoordinasi, terkoordinir. Jadi ini adalah upaya hanya melokalisir di 4 saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai, dan bahkan melakukan upaya-upaya pembelokan informasi," kata dia.
Sebelumnya, empat oknum TNI yang menjadi terdakwa diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Fakta tersebut terungkap saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan.
"Terus kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata dia kepada wartawan.
Meski korban belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menilai alat bukti berupa visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka sudah cukup untuk melimpahkan perkara demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.
"Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.

