JAKARTA – Pemerintah berkomitmen menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan menargetkan pembangunan jalan layang (*flyover*) atau terowongan (*underpass*) di 186 titik yang menjadi kewenangan nasional. Pengerjaan proyek tersebut akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan anggaran negara.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Doddy Hanggodo, mengungkapkan bahwa dari total ribuan perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 186 titik yang masuk dalam kewenangan pemerintah pusat. Sebagian titik tersebut telah selesai ditangani, sementara sekitar 130 lokasi lainnya masih dalam perencanaan pembangunan.
“Sebanyak 130-an titik ini akan kita kerjakan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada,” ujar Doddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Doddy menjelaskan bahwa bentuk bangunan—baik *flyover* maupun *underpass*—akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan ketersediaan lahan di masing-masing wilayah. Menurutnya, pembangunan *underpass* seperti yang dilakukan di Solo menjadi opsi alternatif jika kondisi lahan tidak memungkinkan untuk dibangun jalan layang.
Terkait pelaksanaan di lapangan, pemerintah pusat menghadapi tantangan berupa tingginya harga lahan di lokasi perlintasan yang strategis. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi krusial, mengingat penyediaan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebelum proyek fisik dimulai.
Guna mempercepat penanganan, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan skala prioritas. Diskusi ini bertujuan menentukan titik mana yang paling rawan dan memerlukan penanganan segera.
“Kami akan berdiskusi dengan Menteri Perhubungan untuk menentukan titik mana yang menjadi prioritas utama agar bisa dikerjakan dengan cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap keselamatan di perlintasan kereta api pasca-insiden kecelakaan di Bekasi Timur. Presiden menargetkan perbaikan pada sekitar 1.800 titik perlintasan yang dinilai rawan, baik melalui pengadaan pos jaga maupun pembangunan infrastruktur permanen dengan alokasi anggaran mencapai Rp 4 triliun.

