JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan kepada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak memerintahkan Ibam membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar seperti yang dituntut jaksa sebelumnya. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (12/5), menyatakan bahwa Ibam tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut. Namun, ia tetap bersalah karena dinilai memperkaya pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta pihak swasta lainnya.
Terkait aset senilai Rp 16,9 miliar yang sempat diblokir jaksa, majelis hakim memutuskan untuk tetap melakukan penyitaan. Hakim beralasan penyitaan tersebut diperlukan sebagai ruang yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset negara.
Hakim sependapat dengan pembelaan penasihat hukum bahwa dana Rp 16,9 miliar tersebut bersumber dari kepemilikan saham Ibam di PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) saat ia menjabat sebagai *Chief Technology Officer* (CTO).
Sebelumnya, Ibam telah membantah memiliki dana sebesar itu secara riil. Ia menjelaskan bahwa saham yang diterimanya setelah Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021 mengalami periode penguncian selama 8 bulan oleh OJK.
Saat periode penguncian berakhir pada April 2022, harga saham Bukalapak dilaporkan anjlok sekitar 70%. Ibam mengaku sempat menunda penjualan saham tersebut.
“Saya jual semua saham itu ketika saya kehilangan pekerjaan pada 2024 dan harga saham Bukalapak pun turun lagi 60% saat itu,” ungkap Ibam. Ia menambahkan bahwa dana dari penjualan saham tersebut sebagian besar telah habis digunakan untuk biaya hidup, kebutuhan legal, dan biaya kesehatan.

