New York – Pemerintah menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sekaligus memperluas program Perhutanan Sosial sebagai bagian dari komitmen pengelolaan hutan yang lebih adil dan inklusif.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal itu dalam rangkaian Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, Senin, 11 Mei 2026. Menurut dia, arah kebijakan tersebut bukan semata-mata soal perlindungan kawasan hutan, tetapi juga penguatan keadilan sosial bagi masyarakat adat.
“Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, the best forest guardian,” kata Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan bentuk penghormatan atas peran mereka sebagai penjaga hutan yang paling memahami wilayahnya. Pemerintah, lanjut dia, juga telah membentuk Satgas Inklusif untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Satgas itu melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan, termasuk Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan. Sejumlah mitra internasional seperti Ford Foundation dan UNDP juga ikut terlibat.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan akan membantu daerah menyusun produk hukum sebagai dasar pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Upaya itu berjalan bersamaan dengan verifikasi hutan adat di berbagai wilayah untuk mempercepat proses penetapan.

